Jerinx kembali menjalani lanjutan sidang kasus ujaran kebencian sebagai terdakwa di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020). Agendanya, yakni pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Jerinx. Tim jaksa yang dikoordinasi oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam tanggapannya, menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah diajukan.
Namun sebelum pembacaan replik oleh tim jaksa dimulai, penasihat hukum Jerinx melakukan interupsi. Mereka menyerahkan alat bukti tambahan dokumen elektronik tentang talkshow antara Deddy Corbuzier dengan Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2021 2024, Dr. Muhammad Adib Khumaidi. Di mana pada intinya salam video itu menerangkan, bahwa IDI tidak ada target memenjarakan Jerinx.
Pun setelah Jerinx bebas, IDI berharap bisa bermitra dengan penggebuk drumSupermanIsDead(SID) itu untuk membangun narasi narasi yang positif dan ikut melakukan edukasi ke masyarakat. "Ini adalah alat bukti yang sangat substansial, Yang Mulia," ujar Adi Sumiarta selaku anggota penasihat hukum Jerinx kepada majelis hakim. Interupsi dari penasihat hukum Jerinx kemudian ditanggapi oleh majelis hakim, dan selanjutnya memberikan waktu kepada penasihat hukum Jerinx untuk memutar videotalkshowtersebut.
Hakim juga memanggil perwakilan jaksa untuk melihat video tersebut. Seusai melihat video tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembaan replik oleh tim jaksa. Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa tetap teguh berpendapat, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa, sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Jaksa Otong. Juga dikatakan, semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. "Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Insgtagram nya adalah perbuatan baik dan benar," ujar Jaksa Otong.
Di sisi lain, jaksa berpendapat bahwa seluruh pembelaan tim penasihat hukum terdakwa yang diajukan tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan. Jaksa juga menilai materi pembelaan yang terdakwa ajukan sendiri tidak menyentuh materi pembuktian secara yuridis. Oleh karena itu, tim jaksa dalam kesimpulannya meminta hakim menerima secara keseluruhan jawaban tim jaksa atas nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
"Meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Ary Astina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah kami sampaikan di persidangan," tegas Jaksa Otong. Terhadap replik dari jaksa, tim penasihat hukum Jerinx pun menyatakan akan menanggapinya. Majelis hakim pun memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum Jerinx untuk menyusun tanggapan (duplik).
Dengan demikian sidang pun akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (17/11/2020) mendatang. Gede Ari Astina alias Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus ujaran kebencian di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Dalam sidang tersebut jaksa menyampaikan hal hal yang memberatkan dan meringankanJerinx SID.
Aksi walk outJerinxdi awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya. "Kami akan sampaikan hal hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangan, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (3/11/2020). "Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid 19," lanjutnya.
Sementara itu jaksa menilai ada hal hal yang meringankan tuntutan Jerinx. Satu di antaranya drummer band SID itu mengakui kesalahannya. "Adapun hal hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa. "Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.
Atas dugaan tindakanujarankebencianyang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik dengan kalimat IDIKacungWHOJerinxSID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta. Terkait tuntutan tersebut,Jerinxdiberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya tanggal 10 November 2020 di PN Denpasar.