Jerinx kembali menjalani lanjutan sidang kasus ujaran kebencian sebagai terdakwa di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020). Agendanya, yakni pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Jerinx. Tim jaksa yang dikoordinasi oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam tanggapannya, menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah diajukan. Namun…