Seberapa pentingkah izin usaha menurut Anda sebagai pengusaha UMKM? Apakah belum perlu, perlu atau bahkan sangat perlu? Simak informasi berikut ini seputar perizinan usaha menurut sakoo yang terintegrasi dengan PaDi UMKM B2C.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terdapat kriteria bagi usaha mikro dan kecil yang dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan pendapatannya. Kriteria usaha mikro adalah jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta dan pendapatan tahunan paling banyak Rp300 juta. Selain itu, untuk usaha kecil, kriteria nya adalah jumlah kekayaan berkisar antara Rp 50 juta – Rp500 juta dan pendapatan tahunan berkisar antara Rp300 juta – Rp2,5 miliar.
Surat Izin Mikro Kecil atau yang sering disebut dengan IUMK merupakan sebuah surat yang berfungsi sebagai tanda legalitas dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil pelaku usaha ataupun kegiatan tertentu. Surat izin ini nantinya akan menunjang kegiatan bisnis kamu agar bisnismu tidak ada hambatan dan tetap lancar serta aman kedepannya.
Manfaat pertama menurut sakoo yang terintegrasi dengan platform digital pengadaan barang jasa pemerintah ini adalah, Mendapatkan perlindungan hukum yang pasti. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil, UMKM tidak perlu khawatir lagi karena jika sudah memiliki IUMK, nantinya usaha mikro dan kecil secara otomatis akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan lokasi usaha yang didaftarkan.
Manfaat kedua menurut sakoo yang terintegrasi dengan platform digital pengadaan barang jasa pemerintah ini adalah, Mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah. Dengan memiliki IUMK, kamu akan lebih mudah untuk mengakses fasilitasi standardisasi dan sertifikasi. Cotohnya seperti sertifikasi izin edar BPOM MD sertifikasi halal MUI, sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual/HAKI (Merek & logo), akses ke pameran atau bazaar, dan lain sebagainya. Hal ini tentunya akan memaksimalkan peluang untuk mengembangkan bisnis kamu ya Sobat Sakoo. Selain itu, pendampingan usaha dari pemerintah bisa dalam bentuk lain seperti pelatihan dan pemberdayaan dengan tujuan mengembangkan bisnismu lebih baik dapat kamu rasakan jika kamu memiliki IUMK lho.
Manfaat ketiga, Akses pembiayaan lebih mudah. Jika kamu membutuhkan pembiayaan modal untuk mengembangkan bisnis kamu, dengan memiliki IUMK kamu bisa mengajukan akses untuk pembiayaan baik ke lembaga bank maupun non-bank. Sehingga kamu akan lebih mudah untuk mendapatkan pembiayaan bagi bisnis kamu. Kamu bisa membuat IUMK ini gratis lho Sobat Sakoo, bisa melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau melalui permohonan di kantor kecamatan.